Beli Nokia 6 di Toko Online? Awas, Belum Saatnya!

Beli Nokia 6 di Toko Online? Awas, Belum Saatnya!

BeritaTeknologi.com

Nokia-6-1

Smartphone Android pertama Nokia yang bernama “Nokia 6” memang sedang viral dan dinanti-nanti para fans Nokia di seluruh dunia. Benar saja, smartphone yang dinilai bisa mengawali kebangkitan Nokia di tengah persaingan industri smartphone ini laku keras. Bahkan langsung ludes hanya dalam hitungan detik! (Baca: Flash Sale Pertama, Nokia 6 Langsung Ludes Terjual Dalam Hitungan Detik)

Tapi ingat, smartphone 5.5 inci dengan prosesor Snapdragon 430 ini merupakan ponsel eksklusif yang hanya dirilis di China. Jadi bila ada penjual gadget yang tiba-tiba menawarkan produk Nokia 6, sahabat patut berhati-hati jangan langsung tergiur! Terutama yang dijual lewat toko online yang ada di Indonesia.

Hati-hati Melanggar Hukum

Ternyata setelah kami memantau beberapa toko online di Indonesia, sudah ada juga yang menjual Nokia 6 dengan harga yang mahal! Jauh di atas harga resmi yang dipatok HMD Global. (Baca: Nokia 6 Sudah ‘Muncul’ di Beberapa Toko Online Indonesia, Berapa Harganya?)

Pertanyaannya: bagaimana mereka bisa mendapatkan Nokia 6?

Salah satu cara diantaranya dengan memesan di Toko Online asli Tiongkok seperti Aliexpress. Beberapa penjual menawarkan Nokia 6 dengan harga kisaran US$399.99 atau seharga 4,5 juta rupiah. Keuntungan yang bisa didapatkan: situs tersebut memberikan Free Shipping, alias gratis ongkos kirim ke Indonesia!

nokia 6 aliexpress

Tetapi tentu saja membeli di sana artinya melakukan sebuah perjudian. Sebab lamanya pengiriman dan jauhnya jarak dari penjual, kita tidak bisa menjamin barang selamat atau tidak. Apalagi karena jauhnya akses ke toko online dan para penjualnya, kita akan sangat kesulitan bila ternyata diberikan barang palsu atau terkena penipuan.

Selain itu, menjual barang yang belum resmi masuk pasar Indonesia bisa dinyatakan sebagai tindakan melanggar hukum karena barang tidak memiliki izin impor dan tidak membayar pajak alias Black Market (BM). Kedapatan menjual, bisa terjerat UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebab barang BM tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang­undangan yang berlaku. Pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Seram bukan?

Jadi, lebih baik cukup tahu saja terlebih dahulu perihal Nokia 6 ini. Bersabarlah dahulu bila serius ingin membeli Nokia 6. Tunggu smartphone dengan kamera 16 megapiksel dan 8 megapiksel ini resmi rilis di Indonesia.